Surabaya - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya turut mengikuti Rapat Koordinasi terkait Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dan diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Rapat koordinasi membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesetaraan dan kemudahan akses terhadap berbagai layanan.
Dalam materi yang disampaikan, konsesi bagi penyandang disabilitas sesuai PP Nomor 31 Tahun 2026 mencakup sembilan sektor utama, yaitu pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga. Besaran konsesi ditetapkan paling rendah 20 persen, dengan potongan yang dapat diberikan lebih tinggi khusus pada sektor transportasi, pariwisata, budaya, dan olahraga bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan. KPD menjadi salah satu instrumen utama untuk mempermudah proses verifikasi penyandang disabilitas dalam memperoleh akses terhadap konsesi tersebut.
Salah satu fokus koordinasi adalah pembaruan dan sinkronisasi data penyandang disabilitas. Pendataan yang melalui proses pengumpulan, verifikasi, dan pembaruan diperlukan sebagai dasar pemberian layanan. Dalam pembahasan rapat, Pemerintah Kota Surabaya juga mengarahkan koordinasi lebih lanjut terkait pemanfaatan data kependudukan terbaru agar mekanisme akses konsesi dapat berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.
Pada sektor pariwisata dan budaya, bentuk konsesi dapat mencakup tiket masuk destinasi wisata, galeri, museum, dan cagar budaya. Dalam lingkup BRIDA Kota Surabaya, tindak lanjut diarahkan pada dukungan pemberian kemudahan akses bagi penyandang disabilitas terhadap fasilitas di Kebun Raya Mangrove Surabaya, dengan menyesuaikan hasil kajian dan kebijakan konsesi yang disiapkan oleh perangkat daerah terkait.
“BRIDA akan mendukung implementasi kebijakan konsesi sesuai dengan lingkup kewenangan kami. Salah satunya melalui akses fasilitas di Kebun Raya Mangrove Surabaya agar semakin inklusif bagi penyandang disabilitas,” ujar Tim Riset BRIDA Kota Surabaya, Sannu Pratomo, S.E., M.M.
Keterlibatan BRIDA dalam koordinasi tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menghadirkan fasilitas publik yang semakin inklusif. Melalui sinergi antarperangkat daerah, implementasi konsesi diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan publik di Kota Surabaya. Sebagai tindak lanjut, OPD dan pihak terkait akan mengawal proses kajian teknis dan penyusunan mekanisme akses konsesi agar dapat diimplementasikan secara bertahap sesuai target yang ditetapkan.
Ringkasan:
BRIDA Kota Surabaya turut mengikuti Rapat Koordinasi terkait Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai bagian dari persiapan implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026. Dalam lingkup BRIDA, tindak lanjut diarahkan pada dukungan akses bagi penyandang disabilitas terhadap fasilitas di Kebun Raya Mangrove Surabaya.