Surabaya, 5 November 2026 – Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tengah mengkaji penyusunan instrumen penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis riset. Kajian ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penyesuaian NJOP memiliki dasar ilmiah, terukur, dan mempertimbangkan perkembangan nilai tanah di masing-masing kawasan.
Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh masifnya pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah yang turut mendorong perkembangan kawasan perkotaan.
Di sisi lain, selama kurang lebih enam tahun terakhir, NJOP di Kota Surabaya belum mengalami penyesuaian. Kondisi ini mendorong perlunya kajian untuk mengetahui sejauh mana pembangunan infrastruktur berdampak terhadap perubahan nilai tanah.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Riset BRIDA Kota Surabaya, Fatati Roynilta Olivia, menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan instrumen berbasis riset agar penyesuaian NJOP tidak dilakukan secara sembarangan atau menggunakan persentase kenaikan yang seragam.
“Pemerintah tidak bisa begitu saja menaikkan NJOP sebesar 10 persen, 20 persen, atau 30 persen tanpa dasar yang jelas. Kita perlu melihat bagaimana perkembangan nilai tanah berdasarkan pembangunan dan kondisi lingkungan di masing-masing kawasan,” jelas Olivia.
Salah satu kawasan yang menjadi objek penelitian adalah koridor Jalan Wiyung–Menganti, mulai dari kawasan Monumen Ayam Jago hingga kawasan Perumahan Lidah. Melalui penelitian ini, tim akan membandingkan perkembangan nilai tanah sebelum dan setelah adanya informasi serta proses pembangunan infrastruktur.
“Kita ingin mengetahui, ketika suatu kawasan dibangun infrastrukturnya, apakah nilai tanah di sekitarnya benar-benar meningkat? Kalau meningkat, berapa besar kenaikannya dan sampai sejauh mana dampaknya terhadap kawasan tersebut. Itu yang ingin kita ukur melalui riset ini,” ungkapnya.
Kajian tersebut tidak hanya melihat besaran perubahan harga tanah, tetapi juga mempertimbangkan faktor aksesibilitas, kualitas lingkungan, dan perkembangan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan.
Untuk mendukung penelitian, BRIDA melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam pengumpulan data lintas sektor. Di antaranya Bapenda terkait data NJOP, BPKAD mengenai hasil penilaian atau appraisal aset daerah, DPMPTSP terkait perkembangan investasi, Diskominfo untuk analisis pemberitaan dan sentimen publik, serta DSDABM terkait data pembebasan lahan dan nilai investasi pembangunan infrastruktur.
Data yang dihimpun mencakup periode 2022 hingga 2026 sebagai bahan analisis perubahan nilai tanah dan perkembangan kawasan.
Fatati menambahkan, kajian ini juga mencakup analisis mitigasi dampak sosial, ekonomi, dan politik. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan yang mungkin muncul apabila kebijakan penyesuaian NJOP diterapkan.
“Jadi, kita juga melakukan mitigasi. Kita ingin mengetahui sejak awal potensi persoalan yang mungkin muncul, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun politik. Ibaratnya, kita menyiapkan payung sebelum hujan,” tambahnya.
Melalui kajian ini, Pemkot Surabaya diharapkan memiliki instrumen yang mampu memberikan gambaran penyesuaian NJOP secara lebih proporsional berdasarkan karakteristik dan perkembangan setiap kawasan.
Dengan demikian, kebijakan penyesuaian NJOP ke depan tidak ditetapkan melalui persentase kenaikan yang seragam, melainkan berdasarkan hasil penelitian, data lapangan, serta prinsip pemerintahan yang baik dan berkeadilan. (Adm brd)